Beranda | Artikel
Shalat Berjamaah bagi Wanita
6 hari lalu

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Shalat Berjamaah bagi Wanita ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 30 Al-Muharram 1446 H / 5 Agustus 2024 M.

Kajian Tentang Shalat Berjamaah bagi Wanita

Pada pertemuan sebelumnya, kita telah membahas tentang hukum shalat berjamaah. Hukum shalat berjamaah dibagi menjadi dua, yaitu yang berkaitan dengan laki-laki dan yang berkaitan dengan perempuan.

Untuk laki-laki yang sudah mencapai usia baligh dan berakal sehat, artinya dia seorang mukalaf, maka dia diwajibkan untuk melakukan shalat berjamaah. Kewajiban ini menurut pendapat yang paling kuat adalah fardhu ‘ain, bukan fardhu kifayah.

Adapun shalat berjamaah bagi kaum perempuan juga disyariatkan, tetapi tidak mencapai derajat wajib, apalagi fardhu ‘ain. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil khusus yang menunjukkan bahwa kaum perempuan tidak diwajibkan untuk shalat berjamaah di masjid.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang wanita dari masjid-masjid Allah, akan tetapi rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa tidak wajib bagi kaum perempuan untuk shalat berjamaah di masjid.

Shalat Berjamaah bagi Wanita

Shalat berjamaah bagi wanita bisa dibedakan dalam dua keadaan.

Keadaan pertama, ketika seorang wanita berjamaah dengan wanita lain dan diimami oleh seorang wanita. Hal ini disyariatkan. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah dalil-dalil umum yang menjelaskan tentang keutamaan shalat berjamaah yang mencakup laki-laki dan perempuan, minimal dari sisi disyariatkannya. Pada dasarnya, hukum yang berkaitan dengan laki-laki juga berlaku bagi kaum perempuan. Selain itu, tidak ada larangan bagi wanita berjamaah dengan seorang imam wanita. Pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sahabat, hal seperti ini terjadi tanpa ada dalil yang melarang.

Keadaan kedua, ketika seorang wanita atau jemaah wanita shalat berjamaah diimami oleh seorang laki-laki. Hal ini juga disyariatkan. Ada beberapa hadits yang menunjukkan hal ini. Di antaranya adalah hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha yang mengatakan:

كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ، ويَمْكُثُ هو في مَقَامِهِ يَسِيرًا

“Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam salam dari shalatnya, maka jemaah wanita segera berdiri dan beranjak dari tempatnya sedangkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam duduk sebentar menunggu jemaah wanita pulang.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan adanya jemaah wanita yang shalat bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan diimami oleh beliau.

Hadits lain dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ ﷺ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

“Aku pernah bersama seorang yatim shalat di belakang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah kami, dan ibuku (Ummu Salamah) shalat di belakang kami.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan adanya seorang wanita yang shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang mengimami mereka.

Masalah berikutnya, bagaimana jika hanya ada dua orang, dengan imamnya laki-laki dan makmumnya perempuan? Jawabannya adalah jika kedua orang tersebut boleh berkhalwat (berduaan), seperti kakak beradik atau suami istri, maka dibolehkan untuk shalat berjamaah meskipun hanya berdua. Namun, jika kedua orang tersebut tidak boleh berkhalwat, seperti bukan mahram dan bukan suami istri, maka tidak boleh shalat berjamaah hanya berdua karena ada larangan berkhalwat.

Masalah berikutnya, bagaimana jika jemaahnya semua wanita sedangkan imamnya laki-laki? Jawabannya adalah jika hal ini tidak berpotensi mendatangkan fitnah, maka dibolehkan. Namun, jika dikhawatirkan mendatangkan fitnah yang besar, maka tidak dibolehkan. Hal ini untuk menghindari fitnah dan musibah yang bisa terjadi akibat keadaan tersebut.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Shalat Berjamaah bagi Wanita


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54345-shalat-berjamaah-bagi-wanita/